PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 99
BAB 16 — SISTEM INFORMASI
(1) Penilaian Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati menggunakan sistem informasi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. (2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didesain dan dikembangkan oleh LIPI dan berlaku secara nasional.
