PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 91
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Kurator Koleksi Hayati yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, jika telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
