PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 92
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Kurator Koleksi Hayati yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, jika telah selesai menjalani tugas belajar.
