PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 90
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Kurator Koleksi Hayati yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati jika telah diangkat kembali sebagai PNS.
