PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 80
BAB 11 — UJI KOMPETENSI
(1) Pengumuman hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilaksanakan setelah seluruh rangkaian proses pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan. (2) Pengumuman hasil Uji Kompetensi dan surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi tercantum dalam sistem informasi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
