PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 79
BAB 11 — UJI KOMPETENSI
(1) Dalam hal hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf j, dinyatakan lulus dan memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan, dikeluarkan PAK dan surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi. (2) Format PAK tercantum dalam Sub Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Format surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi tercantum dalam Sub Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (4) Dalam hal hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf j dinyatakan tidak lulus, PNS dapat mengusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi.
