Pasal 78
BAB 11 — UJI KOMPETENSI
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. ketua Tim Penilai mendistribusikan hasil uji portofolio kepada seluruh anggota Tim Penilai; b. sekretariat Tim Penilai dan Tim Penilai melaksanakan rapat penyamaan persepsi sebelum dilakukan wawancara terhadap peserta; c. peserta memasuki ruangan Uji Kompetensi/log in di media virtual; d. sekretariat Tim Penilai membuka Uji Kompetensi dan menyerahkan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada ketua Tim Penilai; e. peserta mempresentasikan portofolio atau Hasil Kerja Minimal sesuai dengan yang diusulkan dalam durasi waktu tidak lebih dari 20 (dua puluh) menit; f. Tim Penilai melakukan wawancara dan/atau tanya jawab;
2021, No. 456
g. sekretariat Tim Penilai menutup pelaksanaan wawancara; h. peserta dipersilahkan meninggalkan ruangan/log out dari media virtual; i. sidang penetapan hasil wawancara; dan j. Tim Penilai menyampaikan hasil sidang penetapan sebagai rekomendasi kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi.
