PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 81
BAB 11 — UJI KOMPETENSI
Surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) untuk
kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atas dapat menggantikan persyaratan pemenuhan Hasil Kerja Minimal untuk 1 (satu) periode jabatan selama Kurator Koleksi Hayati belum diangkat ke jenjang di atasnya.
