PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 48
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN HASIL UJI KOMPETENSI
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 selama 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Tim Penilai dapat menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut dan dapat diangkat
2021, No. 456
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) periode masa jabatan.
