PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 49
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN HASIL UJI KOMPETENSI
(1) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai berhenti sebagai Kurator Koleksi Hayati atau berhalangan tetap lebih dari 6 (enam) bulan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dapat melakukan pergantian anggota sesuai masa kerja yang tersisa. (2) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
