Pasal 47
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN HASIL UJI KOMPETENSI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati, unsur kepegawaian, dan unsur Kurator Koleksi Hayati. (2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi utama pada LIPI untuk Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat; dan c. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah. (3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat, untuk Tim Penilai dari unsur teknis dan unsur kepegawaian, dan berpendidikan paling rendah magister untuk Tim Penilai dari unsur Kurator Koleksi Hayati; b. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Kurator Koleksi Hayati yang dinilai; c. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Kurator Koleksi Hayati; d. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Kurator Koleksi Hayati; dan
e. memiliki sertifikat sebagai Tim Penilai yang dikeluarkan oleh LIPI. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil. (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berasal dari unsur Kurator Koleksi Hayati. (9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Kurator Koleksi Hayati, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Kurator Koleksi Hayati. (10) Dalam hal PNS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tidak tersedia, dapat digantikan oleh ahli. (11) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan orang yang dianggap memiliki kapasitas dan kredibilitas dengan menyertakan portofolio di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati. (12) PNS lain dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11) dikecualikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf e.
