Pasal 46
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN HASIL UJI KOMPETENSI
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu sekretariat yang bertugas melaksanakan proses administrasi. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama; dan b. Tim Penilai instansi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda. (4) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan penilaian Uji Kompetensi; f. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; g. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan h. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Kurator Koleksi Hayati dalam pendidikan dan pelatihan. (5) Dalam hal rekomendasi untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d telah
2021, No. 456
diberikan, Tim Penilai menindaklanjuti dengan melaksanakan Uji Kompetensi. (6) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dilaksanakan jika ada permohonan dari pejabat penilai SKP (atasan langsung). (7) Formulir penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e tercantum dalam Sub Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisah dalam Peraturan Lembaga ini.
