Pasal 45
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN HASIL UJI KOMPETENSI
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi utama pada LIPI untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada LIPI untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda. (2) Formulir Penetapan Angka Kredit dan Formulir keputusan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati tercantum dalam Sub Lampiran III dan Sub Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
