Pasal 44
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN HASIL UJI KOMPETENSI
Usul PAK dan Uji Kompetensi Kurator Koleksi Hayati diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada LIPI untuk Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi; b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada LIPI untuk Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada LIPI untuk Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
2021, No. 456
d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda.
