PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 34
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Dalam hal penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian butir kegiatan, Tim Penilai unit dapat menolak usulan dan/atau memberikan catatan untuk ditindaklanjuti kepada Kurator Koleksi Hayati.
2021, No. 456
