Pasal 35
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) bagi Kurator Koleksi Hayati setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kurator Koleksi Hayati wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
