PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 33
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang ditetapkan sebagai SKP, dapat dibantu Tim Penilai unit yang dibentuk oleh kepala unit kerja. (2) Tim Penilai unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang.
