Pasal 21
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister di bidang biologi, pertanian, kehutanan, ilmu alam lainnya atau
bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas untuk jabatan Kurator Koleksi Hayati, ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengalaman di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak harus secara terus-menerus. (3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan batas usia paling lambat untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Kurator Koleksi Hayati. (4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati dan hasil Uji Kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
2021, No. 456
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
