Pasal 22
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
- magister untuk jenjang ahli utama. e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi portofolio. (2) Pengalaman di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak harus secara terus-menerus. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dan proses administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pasal 23 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
