PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
Pembagian kewenangan penggolongan tugas dan fungsi Satuan Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pendukung penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas:
a. pengelola Satuan Kerja utama pelaksana fungsi pendukung; b. pengelola kawasan multi Satuan Kerja; c. pengelola kawasan Satuan Kerja tunggal; dan d. pengelola Satuan Kerja yang melaksanakan penelitian (Satuan Kerja generik).
