PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
Penggolongan fungsi pendukung untuk pengelola Satuan Kerja utama pelaksana fungsi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas bidang: a. hukum; b. humas; c. kerja sama; d. keuangan; e. monitoring evaluasi; f. jaringan; g. pengadaan; h. umum; i. kepegawaian; j. utilitas; k. bisnis dan inovasi; l. kepustakaan; m. kebun raya; n. kapal riset; o. auditor; p. kediklatan; q. kearsipan; dan r. editor dan multimedia.
