PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
Penggolongan fungsi pendukung untuk pengelola kawasan multi Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas bidang: a. humas; b. kerja sama; c. monitoring evaluasi;
d. jaringan; e. pengadaan; f. umum; g. kepegawaian; h. utilitas; i. bisnis dan inovasi; j. kepustakaan; k. kediklatan; l. kearsipan; dan m. editor dan multimedia.
