PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
Penggolongan fungsi pendukung untuk pengelola kawasan Satuan Kerja tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas bidang: a. humas; b. kerja sama; c. jaringan; d. umum; e. kepegawaian; f. utilitas; g. bisnis dan inovasi; h. kediklatan; dan i. kearsipan.
