PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
Analisis kebutuhan tugas dan fungsi organisasi dalam Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan menghitung kebutuhan berdasarkan penggolongan tugas dan fungsi, sebagai berikut: a. tugas dan fungsi Satuan Kerja yang melaksanakan penelitian (Satuan Kerja generik); b. tugas dan fungsi Satuan Kerja yang melaksanakan penelitian dengan kekhususan; c. tugas dan fungsi Satuan Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pendukung penelitian; dan d. tugas dan fungsi Satuan Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pendukung penelitian yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LIPI.
