PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
(1) Analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan penetapan jumlah pegawai yang dibutuhkan dan waktu atau capaian kinerja yang digunakan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. (2) Penetapan jumlah pegawai dan waktu atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk MENETAPKAN formasi kebutuhan PNS dalam pencapaian tujuan dan target kinerja organisasi.
