PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
(1) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan informasi tentang suatu Jabatan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk MENETAPKAN uraian tugas, peta, dan persyaratan Jabatan.
