PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 kepada Kepala LIPI.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi basis data penyelenggaraan Redistribusi PNS.
