PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam rangka memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Redistribusi PNS. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan.
