PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melaksanakan monitoring dan evaluasi Redistribusi PNS. (2) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh inspektorat dan/atau tim yang dibentuk oleh Kepala LIPI.
