PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
(1) Penetapan Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditindaklanjuti dengan:
a. penempatan PNS berdasarkan hasil Redistribusi PNS; dan b. penentuan kelas Jabatan sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan. (2) Penempatan PNS dan penentuan kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI. (3) Penempatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pengelola kawasan multi Satuan Kerja atau pengelola kawasan Satuan Kerja tunggal ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja utama pelaksana fungsi pendukung.
