PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
Hasil analisis Jabatan, analisis beban kerja, analisis kebutuhan tugas dan fungsi organisasi, identifikasi eksisting PNS, dan pembagian pola kerja sesuai dengan tugas dan fungsi digunakan untuk MENETAPKAN Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d.
