PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
Pembagian pola kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan berdasarkan tugas dan fungsi sebagai berikut: a. berbasis kelompok penelitian dan kelompok kepakaran untuk sumber daya manusia iptek; dan b. berbasis kompetensi pelaksanaan fungsi pendukung untuk sumber daya manusia pendukung iptek.
