Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PNS
(1) Identifikasi eksisting PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan untuk melihat profil PNS yang melaksanakan tugas dan fungsi terdiri atas: a. sumber daya manusia iptek; dan b. sumber daya manusia pendukung iptek. (2) Sumber daya manusia iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan/pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Sumber daya manusia pendukung iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan fungsi pendukung penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sumber daya manusia hasil identifikasi eksisting PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembagian pola kerja.
