PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 4 — SISTEM INFORMASI
(1) Untuk mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Redistribusi PNS dibangun sistem informasi Redistribusi PNS. (2) Sistem informasi Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (3) Sistem informasi Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan Sistem Informasi Pegawai LIPI.
