PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Tindak lanjut untuk Pengaduan Masyarakat yang tidak berkadar pengawasan dilakukan oleh pimpinan satuan kerja yang bersangkutan atau oleh pejabat yang berwenang menindaklanjuti paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh satuan kerja terkait, kecuali ada alasan yang dapat diterima. (2) Penanganan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Inspektorat LIPI.
