PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemantauan Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat dilakukan oleh Inspektur. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tindak lanjut dari laporan hasil Penelaahan Pengadauan Masyarakat, dilakukan dengan cara:
a. langsung; atau b. tidak langsung. (3) Pemantauan Tindak Lanjut secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dilakukan melalui: a. pemutakhiran data; b. rapat koordinasi; dan/atau c. monitoring ke satuan kerja yang menangani. (4) Pemantauan Tindak Lanjut secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) dilakukan melalui komunikasi elektronik dan/atau surat menyurat.
