PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Tindak lanjut atas Pengaduan Masyarakat yang berkadar pengawasan dilakukan oleh Inspektur dengan menanggapi secara tertulis atau dapat melalui audit dengan tujuan tertentu/audit khusus dengan menugaskan kepada aparat pengawas internal pemerintah. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima, kecuali ada alasan yang dapat diterima.
