PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penyaluran laporan hasil penelaahan Pengaduan Masyarakat yang berkadar pengawasan beserta dokumen pendukung disampaikan kepada Inspektur sesuai dengan cakupan tugasnya untuk ditindaklanjuti. (2) Penyaluran laporan hasil penelaahan Pengaduan Masyarakat yang tidak berkadar pengawasan disampaikan dengan surat tertulis oleh Inspektur kepada pimpinan satuan kerja yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi dokumen aduan untuk ditindaklanjuti.
