PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan...
Pasal 15
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Keanggotaan tim seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI. (2) Susunan keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 14 (empat) orang terdiri atas unsur: a. 8 (delapan) orang pejabat eselon 1 LIPI; b. 1 (satu) orang ketua majelis profesor riset; dan c. 2 (dua) orang pakar di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan kemanusiaan.
