PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME PADA INDONESIA...
Pasal 11
BAB 3 — PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME
(1) Pengguna terdiri atas: a. Peneliti; b. Satuan Kerja; c. Pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam mengajukan permohonan pendistribusian kultur mikroorganisme pada InaCC harus dengan persetujuan Kepala Satuan Kerja. (3) Persyaratan Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus: a. memiliki fasilitas penyimpanan atau bekerja sama dengan lembaga penyimpan kultur mikroorganisme; b. memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola material; c. bagi perorangan wajib mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin; d. bagi Pengguna selain perorangan wajib berbadan hukum.
