PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME PADA INDONESIA...
Pasal 12
BAB 3 — PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME
Prosedur permohonan pendistribusian kultur mikroorganisme pada InaCC, sebagai berikut:
- Pengguna mengajukan surat permohonan pendistribusian kultur mikroorganisme secara tertulis kepada InaCC;
- Pengguna mengisi formulir pendistribusian kultur mikroorganisme;
- InaCC melakukan pemeriksaan administratif dan substantif;
- InaCC memberikan persetujuan atau penolakan pendistribusian kultur mikroorganisme;
- InaCC menyerahkan kultur mikroorganisme kepada Pengguna yang mendapatkan persetujuan pendistribusian;
- Pengguna menandatangani perjanjian pengalihan material.
