PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME PADA INDONESIA...
Pasal 10
BAB 3 — PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME
(1) InaCC dapat mendistribusikan kultur mikroorganisme dengan persetujuan Pemohon. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan perjanjian pengalihan material. (3) Dalam hal pendistribusian kultur mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan komersil diatur dalam perjanjian
komersil yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian pengalihan material.
