Pasal 28
BAB 6 — PENGUNDANGAN
(1) Pengundangan Peraturan Kepala LIPI dilaksanakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas. (2) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Kepala LIPI yang telah mendapatkan pengesahan atau penetapan. (3) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Kepala LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
