PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN
Permohonan Rekomendasi Ilmiah untuk pengawetan dan pemanfaatan Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pemohon melampirkan surat permohonan rekomendasi secara terulis dari otoritas pengelola (management authority) berdasarkan kewenangan masing-masing atau dari pihak lainnya.
