PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Permohonan Rekomendasi Ilmiah untuk penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemohon melampirkan: a. surat permohonan dari instansi terkait; b. proposal yang berisi:
- tujuan pengambilan/pengalihan sampel;
- metode dan lokasi pengambilan sampel;
- cara pengawetan sampel;
- tempat/lokasi penyimpanan dan analisis sampel; dan
- jenis dan jumlah sampel. (2) Pengajuan Rekomendasi Ilmiah dalam pengambilan sampel untuk penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian oleh Pihak Asing, selain persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melampirkan: a. perjanjian kerja sama; b. perjanjian pengalihan material/material transfer agreement (MTA); dan c. surat ijin penelitian dari instansi yang berwenang.
