PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN
Pemohon Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. perguruan tinggi; c. lembaga swadaya masyarakat; d. badan usaha; e. lembaga konservasi; f. perseorangan; dan/atau g. Pihak Asing.
