PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
(1) Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diterbitkan atas permintaan: a. Pemohon; atau b. inisiatif LIPI. (2) Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh direktur.
