PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
(1) Rekomendasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. otoritas pengelola (management authority) sesuai kewenangan masing-masing; atau b. pihak lainnya. (2) Rekomendasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh direktur.
