PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
(1) Kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. Rekomendasi Ilmiah; dan b. Tanggapan Ilmiah. (2) Kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan data, informasi ilmiah, informasi teknis lainnya, dan/atau kearifan lokal.
