Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
(1) Kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati terdiri atas: a. kewenangan ilmiah dalam pelaksanaan konvensi/perjanjian internasional meliputi:
kewenangan ilmiah dalam pelaksanaan CITES;
kewenangan ilmiah dalam pelaksanaan CBD dan mandat turunannya;
kewenangan ilmiah dalam pelaksanaan IPBES;
kewenangan ilmiah pelaksanaan konvensi atau perjanjian internasional lainnya dalam Keanekaragaman Hayati; dan/atau
kewenangan ilmiah lain. b. kewenangan ilmiah dalam pemberian kebijakan nasional meliputi:
kewenangan ilmiah dalam pemberian masukan rancangan peraturan perundang-undangan; dan/atau
kewenangan ilmiah lain. (2) Kewenangan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan untuk pengaturan terkait: a. pengambilan sampel untuk penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian; b. pengawetan dan pemanfaatan Keanekaragaman Hayati; c. konservasi Keanekaragaman Hayati; dan/atau d. penyimpanan dan distribusi spesimen ilmiah.
